Benarkah hukum Kurban/qurban adalah sunah?
Hukum (Dalil) kurban/qurban
Kurban adalah perintah ibadah dari Allah kepada Manusia yang pada dasarnya dimulai dari Nabi Adam as dan yang lebih terkenal dan khusus di masa Nabi Ibrahim as
Dan setiap
tahunnya, pada tiap 10 Zulhijah, banyak umat islam melakukan ibadah kurban yang
dilakukan setelah sholat Idul Adha. Kemudian dagingnya dibagikan kepada umat
islam.
Lalu sebenarnya
apa itu Kurban/qurban dan bagaimana hukumnya menurut Islam?
Kurban berasal
dari kata qurban yang dalam Bahasa arab mempunyai makna dekat. Kurban mempunyai
pengertian untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah, sebagaimana yang
di contohkan Nabi Ibrahim dahulu. Dalam keseharian ada yang menyebut dengan
kurban ada lagi yang melafalkan dengan qurban.
foto daging kurban |
Ketentuan Hukum kurban yang benar
Allah SWT sendiri telah memerintahkan umat
islam untuk berkurban seperti firman Allah dalam surat Al-Kautsar ayat 1 — 3 yang
artinya “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.
Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya
orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.”
Demikan juga dalam surat Al Hajj ayat 36 yang artinya
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar
Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan dari padanya, maka sebutlah nama Allah
ketika kamu menyembelihnya.
Baca juga: Keutamaan puasa 9 zulhijah
Jadi ketentuan hukum kurban adalah
sunnah muakkad yaitu sesuatu perkara yang diutamakan. Tapi untuk umat islam yang mampu namun
tidak melakukan hukumnya menjadi makruh yaitu sebaiknya tidak meninggalkan
ibadah kurban, jika dilakukan mendapat pahala namun melakukan kurban bagi yang
mampu lebih utama, namun tidak berdosa bila tidak melakukannya. Namun apabila keadaan belum memungkinkan dimana dihadapkan pada pilihan yang menuntut kebutuhan lebih penting, tentu tidak mengapa tidak melaksanakan kurban.
Seperti hadis
Nabi Muhammad yang berbunyi,” Dari Ummu Salamah Ra, Rosulullah bersabda,”Dan apabila
kalian sudah melihat hilal atau tanggal baru masuk zulhijah dan salah seorang hendak
berqurban maka hendaklah dia membiarkan rambut juga kukunya. ( HR. Bukhori
Muslim ).
Hendak atau ingin dalam sabda nabi memberi makna bahwa hukum kurban
adalah sunnah.
Keutamaan
kurban
Walaupun di hukumi sunnah yang berarti
tidak berdosa apabila meninggalkan, namun banyak sekali keutamaan bagi orang
yang berkurban. Seperti hadist yang diriwayakan HR Tirmidzi,”Aisyah Radiallahu’anhu
menceritakan bahwa Nabi Muhammmad bersabda, “Tak ada suatu amalan pun yang lebih dicintai
Allah dari menyembelih hewan untuk berkurban pada saat hari raya Quran,. Sesungguhnya
hewan qurban nantinya di hari kiamat akan tiba dengan tanduk-tanduknya,
bulu-bulunya serta kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah Qurban menyentuh
tanah, maka pahalanya sudah Allah terima, maka dari itu beruntunglah kamu semua dengan pahala Kurban itu.” (HR Tirmidzi).
Dalam hadist yang lain:”Tiga
perkara yang bagiku hukumnya wajib namun bagi kalian hukumnya sunnah adalah salat
witir, memotong udhiyah dan salat dhuha." (H.R. Ahmad & Al-Hakim).
Dalil lain terdapat dalam hadits yang
diriwayatkan Imam Ahmad, Ibnu Majah & Imam al-Hakim:
Dari Abi hurairah ra:
Rasulullah Saw bersabda: "Siapa yang mempunyai kelapangan tetapi tidak memotong
kurban, janganlah mendekati tempat sholat kami." (H.R. Ahmad, Ibnu Majah &
Al-Hakim menshahikan hadis ini).
Hikmah pelaksanaan kurban
Ibadah kurban
sendiri diperintahkan Allah sebagai wujud pengingat kisah Nabi Ibrahim as dan Nabi
Ismail yang begitu tunduk dan mencintai Allah atas perintahnya. Juga sebagai
upaya menanamkan jiwa kemurahan hati dan rela berkurban dengan berbagi. Seperti
Sabda Nabi,” Hari-hari itu tidak lain adalah hari-hari buat makan dan buat minum
juga berzikir kepada Allah Azza wa jalla
Syarat Hewan kurban yang diperbolehkan
Hewan yang
boleh dijadikan kurban antara lain unta, kambing, sapi atau kerbau/lembu. Selain
hewan tersebut tidak diijinkan untuk berkurban,. Seperti firman Allah,”Agar mereka
menyebut asma Allah, terhadap hewan ternak yang dikaruniakan Allah kepada mereka
( Al Hajj ayat 34). Adapun hewan
tersebut harus memenuhi syarat:
- Domba yang sudah berusia minimal 6 bulan
- Unta yang berusia 5 tahun
- Sapi berusia 2 tahun
Menurut hadis yang diriwayatkan Ahmad dan Tirmizi.’Abu
Hurairah ra berkata bahwa, aku pernah mendengar Rasulullah Muhmmad saw
bersabda, “Binatang qurban yang paling baik adalah kambing yang jadza ( sudah
berumur 1 tahun).”
Sementara hadis yang diriwayatkan Bukhori dan Muslim tertulis,”Dari Uqbah bin Amir
ra berkata, “Aku berkata, duhai Rasulullah saw, aku memiliki yang jadza’,
Rasulullah saw menjawab, “Berqurbanlah dengannya.”
Dari
Jabir ra, Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kamu semua menkurbankan
hewan kecuali yang berusia 1 tahun ke atas, apabila itu menyusahkanmu, maka
sembelih saja domba Jadza’.
Hewan yang Tidak boleh untuk Kurban
Syarat-syarat utama hewan
kurban adalah bintang yang tidak cacat. Untuk itu,hewan yang tidak boleh untuk berkurban adalah:
1. Hewan yang mempunyai penyakitnya terlihat jelas.
2. Hewan yang buta dengan terlihat jelas.
3. Hewan yang kurus sekali yang di ibaratkan sumsum tulangnya tidak ada
2. Hewan yang buta dengan terlihat jelas.
3. Hewan yang kurus sekali yang di ibaratkan sumsum tulangnya tidak ada
Rasulullah Muhammad saw bersabda, “Ada 4 penyakit hewan kurban yang tidak dipernankan untuk berkurban kurban. Yaitu hewan buta yang jelas kebutaannya dan hewan yang sakit dengan terlihat sekali penyakitnya, yang kakinya pincang sekali, dan yang sangat kurus.” (HR Tirmidzi seraya menghasan sahihkan hais ini ).
4. Hewan yang mempunyai cacat, yaitu yang kuping/telinga dan atau tanduknya hilang pada sebagian besarnya.
Selain itu sah-sah saja
bila ingin berkurban dengan hewan/kambing yang sudah dikebiri. Seperti diriwayatkan
Ahmad dari Abu Rafi’, bahwa Rasulullah saw berqurban dengan 2 ekor kambing
kibas dimana keduanya berbulu warna putih campur warna hitam dan dikebiri. Sebab dagingnya
lebih terasa enak dan lebih terasa lezat.
Selain kelima jenis hewan itu, ada hewan-hewan yang tidak diperbolehkan
untuk kurban:
1. Hatma’ yaitu yang ompong
gigi bagian depan seluruhnya).
2. Ashma’ yaitu hewan yang kulit pada tanduk rusak/pecah).
3. Umya’ yaitu hewan yang buta
4. Taula’ yaitu hewan yang mencari makannya di kebun/perkebunan dalam artian tidak digembalakan dengan baik sehari-harinya
5. Jarba’ yaitu hewan kudisnya terlihat banyak.
2. Ashma’ yaitu hewan yang kulit pada tanduk rusak/pecah).
3. Umya’ yaitu hewan yang buta
4. Taula’ yaitu hewan yang mencari makannya di kebun/perkebunan dalam artian tidak digembalakan dengan baik sehari-harinya
5. Jarba’ yaitu hewan kudisnya terlihat banyak.
Juga
diperbolehan berkurban dengan hewan yang tidak bersuara, berkurban dengan
binatang yang tak bersuara ekornya putus yang sedang hamil,atau,atau Sebagian pantatnya
tidak ada. Menurut paling sahih, menurut mazhab Syafi’i, bahwa yang pantatnya
terputus tidak cukupi, juga yang tidak ada puting susunya , sebab hilang
sebagian organ dimana yang biasa dimakan. Pun yang buntutnya rputus. Menurut Imam
Syafi’I, “Kami tidak mendapat hadist tentang gigi sama,
Waktu Sembelih Hewan Kurban
Waktu penyembelihan kurban adalah tanggal 10 dzulhijah setelah sholat Ied dan hari
sesudahnya di hari tasyrik baik siang hari atau malam hari. Setelah hari
tasyrik tidak ada lagi penye,belihan untuk kurban.
Menurut hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim,”Dari
al-Barra’ ra Rosulullah bersabda, “Sesungguhnya yang pertama kali di
lakukan pada hari iduladha adalah shalat,
lalu kembali dan menyembelih kurban.
Barangsiapa yang melakukan perkara itu,
berarti ia telah menlakukan sunnah kami. Dan barangsiapa yang memotong sebelum waktu
itu, maka sembelihannya tidak lain hanya daging yang dipersembahkan untuk keluarganya
yang tidak masuk dalam ibadah Qurban sama sekali.”
Abu Burdah berkata, “Saat hari Nahar, Rasulullah Muhammad saw berkhotbah
didepan kami, dan beliau bersabda: ‘Barangsiapa shalat sesuai dengan shalat
kami dengan menghadap ke kiblat kami, dan beribadah memakai cara ibadah kami,
maka ia tidak memotong kurban sebelum ia shalat’.”
Dalam hadis yang lain Bukhari dan Muslim meriwayatkan,
Rasulullah Muhammad saw bersabda, “Barangsiapa yang memotong (hewan)
sebelum shalat, maka sesungguhnya ia memotong
untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa yang memotong sesudah shalat dan kotbah,
sesungguhnya dia sudah menyempurnakannya dan dia memperoleh sunnah umat Islam.”
Berkurban
boleh lebih dari satu orang
Menurut hadis yang diriwatkan Muslim dan bukhari,”Dari Jabir ra
berkata, “Kami memotong kurban bersama-sama Rosulullah saw di Hudaibiyyah
seekor onta untuk tujuh orang, begitu juga untuk sapi atau kerbau).”
Kurban sapi untuk berapa orang? lalu kurban kambing untuk berapa orang?
Untuk hewan kurban unta sapi atau kerbau diperbolehkan untuk bergabung tujuh orang berkurban.
sementara untuk kurban kambing bisa untuk satu orang saja.
Cara Pembagian
daging Kurban
Tidak mengapa dan justru di sunnahkan bagi orang yang berkurban
untuk memakan da membagiakannya kepada orang lain. Seperti hadis nabi,”
Rasulullah saw bersabda, “Makanlah dan berilah makan
kepada fakir miskin dan simpan.”
Untuk
perkara ini para ulama mengatakan, yang lebih afdhal adalah dengan memakan
daging itu sepertiganya, membagikannya sepertiga dan sepertiga bagian dengan menyimpannya.
Daging
kurban juga dibolehkan untuk dibawaketempat lain yang jauh beda negara dan
sebagainya, tetapi tidak boleh menjualnya. Demikian juga memberikannya sebagai
upah kepada penyembelihnya.
Menurut Riwayatnya Abu Hanifah berpendapat bahwa
memperbolehkan menjual kulit hewan kurban lalu hasil penjualannya disedekahkan
ataupun dibelikan sesuatu yang bermanfaat untuk kebutuhan rumah.
Bagaimana
menyembelih kurban sendiri.
Bagi orang yang berkurban di sunahkan untuk menyembeli hewan kurban
sendiri. Namun bila tidak mempunyai keberanian dn keahlian hendaknaya menyerahkan
kepada orang lain dan ikut menghadiri dan menyaksikannay. Saat memotong hewan
kurban disunahkan membaca, “Bismillahi Allahu Akbar,
Allahumma haadza ‘an?”
Artinya: “Dengan menyebut asma Allah dan Allah Maha Besar, ya
Allah qurban ini dari ?[sebut nama orang yang berkurban]). Sebab Rasulullah Muhammad
saw memotong seekor kambing kibasy dengan membaca, “Bismillahi
wallahu Akbar, Allahumma haadza ‘anni wa’an man lam yudhahhi min ummati”
Dengan asma Allah, dan
Allah Maha Besar, Ya Allah sesungguhnya qurban ini dari aku dan dari umatku
yang belum berqurban).”
(H.R Abu Daud dan Tirmidzi).
Semoga Allah menganugerahkan kemampukan, kesanggupan serta mengaruniakan niat untuk bisa berkurban.
wallahu'alam
Post a Comment for "Benarkah hukum Kurban/qurban adalah sunah?"