Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional 

Pengertaian Asuransi syariah-Mengapa Syariah? Islam, berarti berserah diri. Sementara dalam definisi  Islam adalah suatu agama yang juga berarti suatu sistem dalam kehidupan di dunia yang berlandaskan Al-Quran dan Al-Hadits. Ada tiga pilar Islam yang menjadi dasar-dasar dalam menjalankan agama, yaitu:

1. Aqidah: Aqidah itu abadi dan tidak bisa berubah, jadi tidak akan ada perubahan atau modernisasi dalarn aqidah, Aqidah atau keyakinan kepada Allah SWT ini harus dipegang teguh oleh umat Islam dalam setiap aspek dalam kehidupannya di dunia, Setiap aktivitas muslim harus didasari pada aqidah ini, sehingga seluruh kegiatannya dapat dilakukan bagi Allah SWT. Aqidah sangat erat membantunya dengan iman, yaitu meyakini bahwa Allah SWT adalah Tuhan Pemilik semesta alam. Lawan dari iman adalah kafir adalah orang yang tidak mempercayai Allah SWT sebagai tuhan. Ada juga resolusi munafik yaitu orang-orang yang meminta kepercayaan kepada Allah Swt namun di belakangnya mengingkari dan tidak mau meminta perintah Allah SWT. Sementara itu murtad adalah orang yang keluar dari kepercayaan kepada Allah SWT, dan musyrik adalah golongan orang-orang yang mempersekutukan Allah SWT dengan sesuatu atau yang percaya pada tuhan lain selain Allah SWT.

2.Hukum Syariah yaitu  sekumpulan peraturan yang berisi petunjuk perintah dan larangan dari Allah SWT kepada umat manusia. Usaha untuk mempertimbangkan dan menginterpretasikan peraturan dari Allah SWT ini menghasilkan fiqih (penafsiran ulama aras syariah). Tentunya, tentram, dan juga membawa kesejahteraan dan kebahagiaan bagi orang lain. Dalam islam hukum syariah berlaku pada saat seseorang sudah dewasa ( baligh), yaitu;

 • Dibayar sesuai permintaan yang diminta akan mendapat pahala, dan jika ditinggal akan berdosa, contoh: menerima shalat 5 waktu, zakat, puasa, dan sebagainya.
• Sunnah jika berhasil dikerjakan akan mendapat pahala, namun jika ditinggalkan tidak berdosa, contoh: shalat sunnah seperti shalat tahajjud (shalat malam), puasa Senin-Kamis, dll.
 • Halal yang perlu diselesaikan dikerjakan atau pun tidak dikerjakan tidak mendapat pahala, contoh: dibutuhkan makanan yang halal.
• Makruh berarti tidak perlu mendapat pahala dan jika dikerjakan tidak berdosa, cantoh: dipecat
• Haram berarti disetujui dikerjakan berdosa, dan jika mendapat pahala, contoh: berjudi, meminum minuman keras, dan lain-lain.

3. Akhlak (Etika / Budi Pekerti) Dalam Islam, segala sesuaru yang berhubungan dengan manusia manusia sesuai dengan etika dan keyakinan bahwa Allah SWT selalu melihat segala tingkah laku kita. Pada tingkat keimanan yang lebih tinggi, Hanya melakukan semua yang didasari hanya-rnata hanya demi mencapai keridhaan Allah SWT. Inilah yang disebut Ihsan yaitu wujud penyembahan manusia kepada Allah SWT dengan sebenar-benarnya, sehingga kompilasi seseorang menyembah Allah SWT, ia akan tampak seperti olah-olah ia dapat melihat-Nya, jika ia tidak melihat-Nya, maka ia harus memastikan apa yang diharapkan Allah SWT dapat melihat.

MENGAPA HARUS ASURANSI SYARIAH?

Mengutip Dewan Syariah Nasional yang medefinisikan ASURANSI SYARIAH adalah  sebuah usaha yang dikelola untuk saling melindungi dan saling menolong antara sejumlah orang lewat investasi dalam bentuk aset dan atau biasa disebut tabarrudengan pola pengembalian yang sesuai untuk menghadapi resiko tertentu setelah melewati akad yang sesuai syariah. Asuransi syariah atau biasa  disebut juga Ta’min/Takaful atau Tadhamun.

Asuransi syariah didasari Azas jaminan Bersama, yang bisa dilihat dari para peserta yang ikut andil pendanaan dalam bentuk hibah atau sumbangan  pada dana tabarru’ yang didasari pada azas sukarela dan disetujui bersama.

Dalam prakteknya, kedua azas tersebut diterapkan dengan memakai rekening tabarru’ untuk  tempat  saling menolong dan membantu  antara para peserta jika terjadi kerugian atau risiko dari  peserta. Perusahaan Asuransi hanya berperan mengelola operasional  dan investasi dari dana kontribusi yang dilimpahkan peserta kepada perusahaan.

Asuransi syari’ah disebut juga ta’awun yang berarti saling menolong . Hal ini sesuai  firman Allah SWT dalam Quran  surah Al Maidah: 2, yang maknanya :
“Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan”

ASURANSI KONVENSIONAL DENGAN ASURANSI SYARIAH

Asuransi  konvensional dipandang tidak memenuhi ketentuan syariah karena kebebasan mutlak perusahaan untuk menginvestarikan dana juga ada perbedaan dalam akad dengan asuransi syariah.

Berikut adalah perbedaan menurut pendapat ulama tentang asuransi non syariah bedasar ilmu dan ijtihad:
  1. Akad pada asuransi syari’ah berdasarkan niat saling menolong. Sementara untuk akad pada asuransi konvensional berdasar jual beli. alam asuransi syariah tidak dikenal istilah premi tetapi dana infaq sebagai dana tabarru’, sehingga infaq/dana ( premi dalam asuransi konvensional)tidak boleh ditarik kembali.
  2. Atau apabila tabbaru atau dana tidak diambil, maka akan dibayarkan sebagai tabungan yang akan berikan apabila terjadi peristiwa, atau  diambil waktu telah berakhir sesuai akad. Dan jika ada kelebihan itu adalah keuntungan hasil mudhorobah dan bukan merupakan bukan riba.
  3. Transaksi asuransi konvensional mengandung ketidaktahuan atau jahalah  dan ketidakpastian atau ghoror, karena pada masa akhir asuransi tidak diketahui siapa yang untung dan siapa yang rugi,
  4. Asuransi syari’ah dalam investasinya menghindari dari riba dan hal-hal haram untuk tempat investasinya. Sementara asuransi konvensional menempatkan investasi dana melalui bunga bahkan di investasikan ketempat haram seperti perjudian atau perusahaan yang memproduksi sesuatu yang haram,
  5. Dana pada asuransi syari’ah adalah hak peserta. Perusahaan asuransi hanya pemegang amanah sebagai pengelola. Sementara dalam asuransi konvensional, dana nasabah atau premi akan menjadi milik perusahaan sehingga bebas dalam menentukan kemana investasi akan dialokasikan.
  6. Pembayaran klaim dalam asuransi syari’ah dari dana tabarru’ dari seluruh peserta yang sudah akad sejak awal akan ada alokasi dana untuk saling menolong di antara peserta saat terkena  musibah. Sementara Asuransi konvensional pada saat pembayaran klaim peserta, dana  diambil dari dana perusahaan.
  7. Pembagian keuntungan pada asuransi syari’ah  atas dasar bagi hasil sesuai akad awal. sementara  pada asuransi konvensional kenuntung menjadi hak milik perusahaan. 
  8. .Dalam asuransi syariah diharuskan adanya adanya Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan, yang bertugas mengawasi pengelolaan, produk serta kebijakan. Sementara dalam asuransi konvensional tidak menjadi kewajiban dan perhatian,. 

Asuransi syariah melalui akad yang transparan dan jelas dan kemudian dikelola dengan teliti baik dan profesional oleh perusahaan asuransi syariah dengan  menginvestasikan secara syar’i dengan prinsip syariah. Selanjutnya semua dana dikelola/dana tabarru’ dimanfaatkan  sebagai dana saat terjadi klaim didasari peserta asuransi.

Jadi Alasan mengambil Asuransi Syariah adalah:

Berdasarkan prinsip tolong menolong. Yaitu setiap anggota mengumpulkan dana dalam bentuk premi setiap bulannya yang dikumpulkan dan dikelola Allianz untuk digunakan bagi anggota yang membutuhkan.

Universal. Manfaat untuk semua anggota tanpa melihat agama suku dan ras karena asas yang berlaku adalah asas manfaat bagi semua peserta pembayar tabbaru' (= premi )

Adil. Pengelolaan dana yang disesuaikan dengan profil risiko setiap anggota sehingga manfaat didapatkan sesuai dengan risiko dan dana tabarru’ yang disetorkan. Apabila dana kelolaan menghasilan dana lebih setiap akhir tahun, maka akan dibagikan ke anggota dengan sistem bagi hasil

Asuransi syariah di Indonesia

Sejarah Asuransi Syariah
Asuransi syariah sendiri baru dimulai 1979 Sudanese Islamic Insurance yaitu perusahaan asuransi jiwa di Sudan, memperkenalkan asuransi syariah. Pada tahun yang sama pula sebuah perusahaan asuransi di Uni Emirat Arab juga mendirikan perusahaan asuransi berasas syariah.
Tahun 1981 perusahaan asuransi jiwa di Swiss, Dar Al-Maal Al-Islami mulai memperkenalkan asuransi syariah di ibu kota swiss, Jenewa. dengan diikuti dengan penerbitan asuransi syariah ke-2 di Eropa yang didirikan oleh Islamic Takafol Company (ITC) di Luksemburg tahun1983.
Pada tahun 1983 juga perusahaan asuransi syariah di Kepulauan Bahamas yaitu Islamic Tafacol & re-Rafakol Company diperkenalkan.

Di asia sendiri baru tahun 1985 asuransi syariah diperkenalkan oleh Takaful Malaysia. Sementara  Asuransi di Indonesia sendiri di perkenalan pertama oleh  PT. Asuransi Takaful Keluarga, pada 24 pebruari 1994.
Asuransi Syariah di Indonesia
Asuransi Syariah di Indonesia
ProF. B.J Habibie ( menristek ) Meresmikan Asuransi Takaful
sumber Gambar: Takaful.co.id 

Hingga saat ini seiring dengan pemahaman tentang syariah yang berkembang, asuransi syariah juga berkembang pesat. ini di tandai dengan banyak dari Bank Umum atau peruasahaan Asuransi Konvensional yang mengisiansi untuk mendirikan Asuaransi syariah. Ada Prudential dengan Prudential syariah, ALIANZ raksasa Perusahaan Asuransi Jerman juga dengan Alianz Syariah, demikian juga Bumiputera Syariah, mandiri elite plan syariah, asuransi jiwa aia syariah, asuransi mobil all risk syariah, asuransi syariah mobil pendidikan bni life syariah, dan masih banyak lagi. 

Sebagai negara dengan mayoritas penduduknya muslim tentu Asuransi Syariah adalah bisnis yang menjajikan. Dan dari segi masyakatnya muslim tentu ini sesuatu yang menggembirakan ditengah banyaknya Asuransi Konvensional yang mengarah riba.

Sekarang ibi Asuransi syariah sudah dikenal luas dan mulai diminati oleh masyarakat yang bahkan dari negara  non-muslim.


Post a Comment for "Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional "